Honda

Sidang Dugaan Tipikor Tagihan Listrik PT MEP, Saksi Ahli Bilang Begini untuk Terdakwa

Sidang Dugaan Tipikor Tagihan Listrik PT MEP, Saksi Ahli Bilang Begini untuk Terdakwa

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tagihan listrik tahun 2015-2016 atas terdakwa Supriyadinata, mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 26 Oktober 2023-Istimewa-

BACA JUGA:Sumatera Selatan Juaranya? Inilah 5 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah Kasus Korupsi Terbanyak

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Supriyadinata, H Rusli Bastari, SH mengatakan, kliennya telah melakukan cicilan kerugian dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan sebagai bentuk pelunasan. 

"Menurut ahli kerugian negara tidak ada lagi karena sudah ada pelunasan jaminan tadi," kata dia. 

Lebih lanjut Rusli mengatakan, jaminan yang diberikan oleh kliennya telah melebihi kerugian yang ditetapkan. 

Dimana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerugian sebesar Rp299 juta.

BACA JUGA:Yuk Intip 6 Hukuman Korupsi di Berbagai Negara, di Indonesia Seperti Apa Ya?

Padahal, jumlah tersebut telah dilakukan cicilan dan hanya menyisakan kerugian sebesar Rp103 juta. 

"Dari penetapan kerugian saja sudah ada perbedaan. Bahkan menurut ahli jika sudah ada jaminan tidak ada lagi kerugian negaranya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: