Honda

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak saat digiring keluar gedung Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan.-Romli Juniawan-palpres.com

Sehingga, lanjut Alamsyah, hak-haknya untuk membela klien sebagai tim kuasa hukum merasa dipenggal, dan bahkan terkesan ditutup-tutupi oleh penyidik saat ditanyakan tentang dua alat bukti tersebut 

"Kita melihat dalam kasus ini  belum ada audit dari BPK maupun BPKP tentang kerugian negara, maka penyidik mengambil kesimpulan adanya dugaan gratifikasi seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang diluar pajak,” paparnya.

BACA JUGA:Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya

Menurut Alamsyah, selama ini kliennya menerima keuntungan dalam usahanya dianggap menerima gratifikasi.

Padahal, lanjut dia, kliennya menanam saham, bahkan telah mendapatkan pinjaman dari bank.

“Klien kami menanam saham sehingga dibagi keuntungan 1 juta, 3 juta, dan 5 juta, nah itulah dikatakan oleh penyidik sebagai gratifikasi,” ungkapnya.

Alamsyah juga menegaskan, jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja, sementara pemberi tidak.

BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka

“Kami menilai ini tidak adil, karena PT yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka. 

Jadi untuk upaya hukum yang saya lakukan untuk klien saya sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien saya, tetap saya lakukan,” ungkapnya. 

Saat penyidik melakukan penahanan, lanjutnya, ternyata pihak Kejati sudah menahan, sebelum membaca hasil BAP dari pada para tersangka.

“Semestinya di BAP dulu, sudah dibaca BAP nya barulah membuat surat penahanan

BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com