Citraland
Honda

Masyarakat Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Harus Keluarkan Dana Sendiri

Masyarakat Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Harus Keluarkan Dana Sendiri

Ilustrasi 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan-kesmas id-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sejak tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional, yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, tentunya sudah bisa mengakses Fasilitas Kesehatan atau Faskes secara gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan bahwa setiap orang yang telah bekerja di Indonesia selama paling minim 6 bulan, harus diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ini bertujuan bahwa pemerintah pusat telah mengupayakan untuk semua orang bisa terlayani kesehatannya dengan baik dari keluarga tidak mampu yang dibiayai melalui Program BPJS penerima bantuan iuran atau BPJS PBI.

BACA JUGA:Pantesan Diburu Kolektor, Ternyata 3 Batu Akik Ini Punya Tuah Mistis, Diantaranya Sebagai Ilmu Pengasihan

Mengenai BPJS sendiri, sebenarnya ada perbedaan antara Kiss BPJS Kesehatan PBI dengan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut bisa dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulannya.

Untuk peserta Kiss PBI sendiri, masyarakat tidak dipungut biaya iuran sama sekali lantaran mereka mendapat subsidi dari pemerintah.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan yang setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas yang telah dipilih.

BACA JUGA:2 Cara Menghapus Permanen Akun Akulaku Paylater, Gak Pakai Ribet Dijamin Berhasil!

Itu juga berlaku pada denda apabila seseorang yang telah terdafar di BPJS Kesehatan terjadi keterlambatan pembayaran.

Meski demikian, pelayanan BPJS ini hanya mencakup seumlah kategori tertentu dan tidak semua bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan bahkan mengindikasikan yang tidak ditanggung seperti penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis yang tidak dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan.

Tentunya, hal ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: