Honda

Masyarakat Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Harus Keluarkan Dana Sendiri

Masyarakat Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Harus Keluarkan Dana Sendiri

Ilustrasi 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan-kesmas id-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sejak tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional, yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, tentunya sudah bisa mengakses Fasilitas Kesehatan atau Faskes secara gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan bahwa setiap orang yang telah bekerja di Indonesia selama paling minim 6 bulan, harus diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ini bertujuan bahwa pemerintah pusat telah mengupayakan untuk semua orang bisa terlayani kesehatannya dengan baik dari keluarga tidak mampu yang dibiayai melalui Program BPJS penerima bantuan iuran atau BPJS PBI.

BACA JUGA:Pantesan Diburu Kolektor, Ternyata 3 Batu Akik Ini Punya Tuah Mistis, Diantaranya Sebagai Ilmu Pengasihan

Mengenai BPJS sendiri, sebenarnya ada perbedaan antara Kiss BPJS Kesehatan PBI dengan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut bisa dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulannya.

Untuk peserta Kiss PBI sendiri, masyarakat tidak dipungut biaya iuran sama sekali lantaran mereka mendapat subsidi dari pemerintah.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan yang setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas yang telah dipilih.

BACA JUGA:2 Cara Menghapus Permanen Akun Akulaku Paylater, Gak Pakai Ribet Dijamin Berhasil!

Itu juga berlaku pada denda apabila seseorang yang telah terdafar di BPJS Kesehatan terjadi keterlambatan pembayaran.

Meski demikian, pelayanan BPJS ini hanya mencakup seumlah kategori tertentu dan tidak semua bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan bahkan mengindikasikan yang tidak ditanggung seperti penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis yang tidak dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan.

Tentunya, hal ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Banyak Belum Tahu! 5 Jenis Perkutut Katuranggan Ini, Namanya Sama Dengan Pamor Keris

Masyarakat juga perlu mengetahui, bahwa ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS baik itu Kiss BPJS maupun BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung Kiss BPJS dan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit wabah karena kejadian luar biasa (KLB)

2. Perawatan kecantikan seperti operasi plastik dan lainnya

BACA JUGA:Unik Tapi Menyeramkan, Inilah Penampakan Patung 1.000 Penari di Taman Gandrung Terakota Banyuwangi

3. Perawatan gigi seperti melakukan perawatan gigi, membersihkan gigi dan memasang behel gigi

4. Penyakit yang berkaitan dengan tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan asusila

5. Penyakit yang dikarenakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit lantaran konsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang

BACA JUGA:Jajaran Direksi dan Karyawan Bank Sumsel Tutup Rangkaian HUT ke-66 dengan Tausiyah Agama dan Khataman Al Quran

7. Pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit pengobatan cedera akibat tawuran

9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan atau tindakan medis seperti percobaan atau eksperimen

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif dari penilaian kesehatan

12. Penyediaan alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang seperti melakukan rujukan atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Ikan Cakalang Terbesar di Indonesia, Sulawesi Mendominasi, Pasok 7.000 Ton Ikan

15. Pelayakan kesehatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

16. Pelayanan kesehatan akibat cedrra karena kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan sesuai hak kelas rawat

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI-Polri

BACA JUGA:3 Wisata Air Terjun Paling Populer di Tegal, Nomor 2 Punya Mitos Bagi Kaum Jomblo

19. Pelayanan kesehatan yang mana diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lainnya

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan jaminan kesehatan.

Itulah 21 penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: