RDPS
Honda

Pemprov Sumatera Selatan Larang PPPK Pakai Lencana Korpri? Ketua PGRI Angkat Bicara, Ini Sejarah Korpri

Pemprov Sumatera Selatan Larang PPPK Pakai Lencana Korpri? Ketua PGRI Angkat Bicara, Ini Sejarah Korpri

Lambang dan Baju Korpri-Istimewa-

PALPRES.COM- Polemik terbitnya surat edaran Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditandatangani Sekda Provinsi Ir H Supriono tentang penggunaan atribut pada pakaian dinas di lingkungan Pemprov Sumsel.

Terus menuai protes dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya para guru.

Karena dalam edaran tersebut mengatur tentang pakaian maupun atribut yang digunakan.

Terdapat beberapa poin melarang PPPK dilingkungan Pemprov Sumsel termasuk guru memakai lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

BACA JUGA:Pemprov Sumatera Selatan Terbitkan Surat Edaran, Ini yang Membedakan PNS dan PPPK Nantinya?

Polemik itu pun membuat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel Ahmad Zulinto pun angkat bicara.

Menurut Zulinto, terkait edaran tersebut tentunya pemerintah provinsi menerbitkan surat tersebut sesuai turunan dari peraturan di atas, apakah itu dari KemenpanRB atau Kemendagri.

Namun, terkait edaran adanya larangan PPPK khusus guru tidak boleh memakai lencana Kopri? Meskipun mereka (guru) membayar iuran Korpri.

Zulinto menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi melalui biro Otda dan menemui Pj Gubernur Sumsel untuk duduk bersama.

BACA JUGA:Menuai Reaksi Negatif, Ini Komentar Para PPPK Guru Terkait Surat Edaran Terbaru dari Pemprov Sumatera Selatan

“Yang jelas PGRI akan segera duduk bersama dan menanyakan terkait surat edaran yang telah diterbitkan,” kata Zulinto singkat.

Edaran yang diterbitkan Pemprov Sumsel terkait poin melarang PPPK memakai lambang Korpri menuai komentar dari netizen melalui media sosial, seperti.

Akun @olandwigustoro mengatakan  “lucu surat edarannya. PPPK tidak boleh memakai atribut Korpri, tapi setiap gajian ditarik untuk iuran korpri. Kan lucu sekali dan sudaj jelas bahkan kalian bisa lihat di google.

Bahwa Korpri itu yang boleh memakainya ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: