Honda

KPM Bersiap! Bansos Rp600.000 Mulai Cair Minggu Ini, Bawa Syarat Berikut Saat Pengambilan Bantuan

KPM Bersiap! Bansos Rp600.000 Mulai Cair Minggu Ini, Bawa Syarat Berikut Saat Pengambilan Bantuan

KPM Bersiap! Bansos Rp600.000 Mulai Cair Minggu Ini, Bawa Syarat Berikut Saat Pengambilan Bantuan--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harap bersiap, bansos Rp600.000 mulai cair minggu ini.

Saat pengambilannya nanti, jangan lupa bawa persyaratan berikut untuk mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.

Mengingat, pemerintah telah mengumumkan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 untuk KPM dengan kriteria tertentu.

Adapun dana bantuan yang diterima KPM, senilai Rp200.000 per tahap untuk KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 2 Bansos Tambahan Uang Tunai dan Pangan untuk Penerima PKH dan BPNT Cair Sebelum Natal

Artinya bantuan ini langsung dicairkan 3 bulan sekaligus yakni senilai Rp600.000 dengan akumulasi per tahunnya Rp2.400.000.

Bansos BPNT Rp600.000 ini di cair lewat PT Pos Indonesia yang disalurkan di 83 daerah di Indonesia yang merupakan daerah 3T dan perbatasan termasuk daerah yang sebelumnya menggunakan mekanisme pencairan lewat Bank BTN.

Pencairan ini dijadwalkan untuk dilakukan setiap tiga bulan sekali bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kantor Pos.

Hal ini memastikan bantuan yang lebih luas dan efisien bagi mereka yang tidak memiliki KKS merah putih.

BACA JUGA:9 Jenis Bansos Bakal Berlanjut di Tahun 2024, Besarannya Berubah, Ini Nominalnya?

Bagi KPM yang belum memiliki KKS merah, pencairan bansos BPNT akan memerlukan surat undangan yang akan diberikan oleh PT Pos Indonesia.

Dimana penerima datang sesuai jadwal yang diberikan Pos, dengan membawa KK, dan e-KTP asli maupun  fotokopi.

Jika berhalangan hadir, bisa diwakilkan kepada anggota keluarga lainnya yang masih dalam satu KK dengan penerima.

Kemudian, disertai dengan surat kuasa yang bertanda tangan di atas materai Rp10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: