Honda

Pemkot Lubuklinggau Buka Lowongan Pejabat Eselon 2, Ini lho Syarat dan Ketentuannya

Pemkot Lubuklinggau Buka Lowongan Pejabat Eselon 2, Ini lho Syarat dan Ketentuannya

Pemkot Lubuklinggau Buka Lowongan Pejabat Eselon 2 Ini lho Syarat dan Ketentuannya--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah Kota Lubuklinggau mengadakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama eselon 2 b, seleksi tersebut dalam rangka mengisi jabatan yang kosong. 

Ketua panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, Zainudin NAwawi, Phd, IPU yang tertuang dalam surat pengumuman mengungkapkan, dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b Kota Lubuklinggau Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau akan melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dengan ketentuan sebagai berikut:

Jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang lowong dan akan diisi secara terbuka adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Lubuklinggau Gelar Panen Raya Padi dan Semangka

Adapun persyaratan umum, berstatus sebagai Pegawai Negeri, Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan 

Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas).

Kemudian bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari BNN Kota Lubuklinggau atau Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas) yang direkomendasikan oleh BNN, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat Pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

Selanjutnya memiliki kompetensi, leadership dan integritas yang dibutuhkan pada jabatan yang diperlukan, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik, berkomitmen menandatangani dan melaksanakan Pakta Integritas, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dipersyaratkan serta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) tahun terakhir.

BACA JUGA:Ini Strategi Jitu Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Menekan Angka Inflasi

Tidak pernah atau tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam status tersangka/terdakwa/terpidana dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Panitia Seleksi.

Adapun persyaratan khusus, pangkat Minimal Pembina (IV.a), pengalaman jabatan minimal pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator / Fungsional Madya minimal 2 (dua) tahun, kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV ( D-IV) dana tau Strata I (S-1), telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, mendapatkan Persetujuan Atasan Langsung /izin/rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah.

Bagi Peserta yang berasal dari luar Pemerintah Kota Lubuk Linggau harus melampirkan izin dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi.

Kemudian persyaratan administrasi, lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Lubuk Linggau dengan melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: