Honda

34 Provinsi di Indonesia Resmi Umumkan Hapus BBNKB II, Berikut Daftarnya, Daerah Kamu Termasuk?

34 Provinsi di Indonesia Resmi Umumkan Hapus BBNKB II, Berikut Daftarnya, Daerah Kamu Termasuk?

Ilustrasi penghapusan BBNKB II yang diberlakukan di 34 provinsi di Indonesia-PALPRES.COM-

PALPRES.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Bea balik nama kendaraan dihapus dan 34 provinsi di Indonesia telah mengumumkannya.

Lantas, daerah mana saja yang telah menghapus bea balik nama tersebut?

Ya, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan menghapus biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).

BACA JUGA:KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp50 Juta Angsuran Ringan, Begini Caranya

Sebab, disebut untuk kendaraan kedua artinya berlaku untuk kendaraan second atau bekas.

Seperti disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Ketentuan ini berlaku tiga tahun terhitung sejak Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

Akan tetapi, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya bisa memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKB II di daerahnya.

BACA JUGA:Tayang 26 Januari 2024, Ini Sinopsis dan Daftar Pemain Drakor Flex X Cop, Ahn Bo Hyun Jadi Seorang Detektif!

Hal ini disesuaikan dengan kondisi daerah sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut.

Penghapusan BBNKB II bertujuan memperbaharui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya.

Serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: