34 Provinsi di Indonesia Resmi Umumkan Hapus BBNKB II, Berikut Daftarnya, Daerah Kamu Termasuk?
Ilustrasi penghapusan BBNKB II yang diberlakukan di 34 provinsi di Indonesia-PALPRES.COM-
BACA JUGA:6 Buah Ini Cocok Dibuat Jus Jus Buah, Jika Diminum Bisa Menghilangkan Anemia, Darahpun Bertambah
Langkah penghapusan BBNKB II ini turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.
Dengan mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat.
Diketahui, provinsi yang telah menghapus BBNKB II berdasarkan catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Sedangkan sisanya 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir, Pj Bupati Apriyadi Upayakan Setiap Hari Tinjau dan Salurkan Bantuan
Berikut ini daftar 34 provinsi yang telah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Selatan
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Kepulauan Riau
6. Kepulauan Bangka
7. Belitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: