Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji PNS 2024, Berlaku 1 Februari, Golongan IV Auto Jadi Sultan J
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024-IG/@jokowi-
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Investasinya Rp2,824 Triliun, Inilah Proyek Jalan Layang di Sumatera Barat, Kapan Digarap?
BACA JUGA:Mengapa Fungsi RAM Vital bagi Smartphone? Simak Penjelasan Ini
Dari tabel di atas, nominal gaji ini belum termasuk pendapatan tambahan dari beberapa tunjangan yang melekat pada PNS tersebut tentunya dengan jumlah yang tak kalah fantastis.*
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: