Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji PNS 2024, Berlaku 1 Februari, Golongan IV Auto Jadi Sultan J
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024-IG/@jokowi-
Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:Kapan Debat Terakhir Pilpres 2024? Jangan Lupa Catat Waktu dan Temanya
C. Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
BACA JUGA:HP Murah 2 Jutaan, Layarnya 6,8 Inci, Enak Buat Nonton
BACA JUGA:Daftar Bisa dari Rumah, Begini Cara Mengajukan KUR BSI 2024 Secara Online, Plafon Sampai Rp500 Juta
D. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: