Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji PNS 2024, Berlaku 1 Februari, Golongan IV Auto Jadi Sultan J
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024-IG/@jokowi-
Sehingga hal ini akan bisa berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berikut ini Palpres.com tampilkan tabel kenaikan gaji PNS terbaru 2024 yang telah diresmikan Jokowi:
BACA JUGA:6 Skincare yang Bagus Menjaga Kulit Tetap Terhidrasi dan Melembapkan Kulit Wajah
BACA JUGA:Hanya Rp5 Ribu Sudah Bisa Dapat Emas, Ini Syarat Nabung Emas di Pegadaian Makin Aman dan Mudah
A. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Kapasitasnya Jumbo, PT Freeport Indonesia Kembangkan PLTGU di Papua Tengah, Berapa Investasinya?
B. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: