RDPS
Honda

Ingin Uang Kembali dan Penipu Tertangkap? Coba 7 Cara Ini Untuk Melaporkan Penipuan Online

Ingin Uang Kembali dan Penipu Tertangkap? Coba 7 Cara Ini Untuk Melaporkan Penipuan Online

Ilustrasi Cara Melaporkan Penipuan Online yang Harus Kamu Ketahui.-Foto Freepik-

Langkah pertama kamu harus memblokir rekening maupun kartu ATM yang diretas pelaku melalui layanan online Bank.

Hubungi call center Bank terkait agar bank tersebut bertindak cepat untuk membekukan rekening si penipu.

BACA JUGA:7 HP Android dengan Spesifikasi Gahar, Cocok untuk Bisnis Online dengan Harga 1 Jutaan

BACA JUGA:Alternatif Pinjaman Selain KUR, Pinjaman Online Tanpa Agunan Langsung Cair ke Bank BRI

Jika memungkinkan kamu juga bisa mengunjungi langsung kantor cabang Bank terdekat untuk melaporkan penipuan online tersebut.

Supaya prosesnya mudah pastikan kamu membawa bukti-bukti seperti screenshot transaksi dan percakapan WhatsApp dengan pelaku untuk memperkuat pelaporan.

Biasanya pihak bank akan meminta salinan KTP dan buku tabungan yang kamu miliki selanjutnya melaporkan rekening penipu melalui cek rekening.id.

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya bisa dengan membuat report di situs cek rekening.id.

BACA JUGA:4 Jenis Pinjaman di Bank BNI yang Bisa Diajukan Secara Online, Limit Pinjaman Hingga Ratusan Juta

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini 5 Perbedaan KUR dengan Pinjaman Online

Situs cek rekening.id merupakan salah satu platform digital milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Republik Indonesia.

Platform ini dapat digunakan untuk melaporkan rekening pelaku sebagai penipu supaya masyarakat mengetahuinya.

Berikut ini beberapa tahapan atau cara melaporkan penipuan online melalui cek rekening.id.

- Buka situs cek rekening.id

BACA JUGA:Aman dari Teror, Begini Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal Ala OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: