Honda

Pemilih Pemula Harus Tahu! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Pencoblosan, Termasuk Membawa HP?

Pemilih Pemula Harus Tahu! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Pencoblosan, Termasuk Membawa HP?

Pemilih Pemula Harus Tahu! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Pencoblosan, Termasuk Membawa HP?--Freepik

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemilih pemula harus tahu, ini 3 hal yang dilarang saat pencoblosan, termasuk membawa HP?

Kurang dari 2 minggu, pemilu (pemilihan umum) 2024 akan digelar.

Menariknya, tak sedikit pula pemilih pemula atau first voter juga ikut andil dalam pesta demokrasi tahun ini.

Dalam memilih seseorang, Indonesia menerapkan sistem pencoblosan atau menusuk surat suara atau gambar calon wakil rakyat atau partai yang dipilih.

BACA JUGA:Sulitnya Akses Distribusi Logistik Pemilu di Wilayah Terluar OKI, KPU Pastikan Tepat Waktu dan Jumlah

Biasanya, pemilu dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau yang biasa disebut dengan TPS.

Perlu diketahui bahwa setiap orang pemilih dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Pasal 353 ayat 1 juga menyebutkan pencoblos diberi kesempatan hanya satu kali.

Waktu pencoblosan biasanya dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB pada tanggal 14 Februari 2024.

Nah, maka dari itu, pemilih pemula harus mengetahui hal-hal yang akan dilakukan ataupun yang harus dilarang saat pencoblosan.

BACA JUGA:Siap-siap, Masyarakat Miskin Akan Terima Bansos Jelang Pemilu Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024.

Aturan mengenai larangan saat pemungutan suara bagi pencoblos atau pemilih telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hal-hal yang dilarang tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Dilarang Membawa HP

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 36 Petugas Lapas Sekayu Dilantik Sebagai KPPS di TPS Khusus, Ini Tugasnya

Mengutip Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sebelum mencoblos.

Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berhak memberi peringatan.

Dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. 

Larangan ini juga ada dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yang mengharuskan Ketua KPPS untuk memberi penjelasan kepada pemilih tentang larangan yang serupa.

BACA JUGA:BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Manfaat

2. Dilarang Mencoret atau Menulis Catatan pada Surat Suara

Selanjutnya dalam Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemilih dilarang menuliskan atau mencatat apa pun pada surat suara. 

Larangan ini berlaku untuk memastikan keaslian dan integritas suara yang diberi untuk setiap pemilih.

BACA JUGA:Kucurkan Dana Rp165 Triliun, Inilah Proyek Jembatan di Provinsi Riau, Terhubung ke Malaysia?

3. Dilarang Mendokumentasikan di Bilik Suara

Selain itu, pada Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa ada larangan bagi Pemilih untuk mendokumentasikan pilihannya dari dalam bilik suara. 

Pemilih diperintah untuk tidak mendokumentasikan apapun terkait pilihannya, selama proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Maka dari itu, pemilih pemula juga dapat mengetahui cara-cara pencoblosan atau pemilihan dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Mangkrak 4 Tahun, Proyek Jembatan di Jawa Barat Habiskan Dana Rp51 Miliar, Progresnya?

Dilansir dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut ini cara pencoblosan yang sesuai dengan ketentuan KPU.

1. Cek nama pribadi di DPT Pemilu 2024, apakah sudah terdaftar untuk jadi pemilih atau belum.

2. Jika sudah terdaftar, maka bisa melakukan pemilihan dengan mendatangi TPS saat hari pencoblosan

3. Isi daftar hadir di TPS dan tunjukkan KTP serta formulir pemberitahuan (Model C-6)

BACA JUGA:10 Tahun Memimpin, Presiden Jokowi Sukses Bangun 25 Bandara Baru di Indonesia, Cek Daftarnya

4. Tunggu di TPS hingga petugas memanggil nama untuk mendapat giliran memilih

5. Apabila sudah dipanggil, pilih pasangan presiden, wakil rakyat, hingga partai yang dipilih dengan mencoblos surat suara di bagian gambar atau nama orang/partai yang dipilih.

6. Setelah selesai, masukkan surat suara ke kotak suara.

7. Jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta biru sebagai bukti bahwa sudah mencoblos di pemilu 2024.

BACA JUGA:Panjangnya 7,6 Kilometer, Inilah Proyek Jembatan Penghubung Ke IKN, Berapa Anggarannya?

Nah, itulah sejumlah peraturan mengenai Pemilihan Umum yang akan dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia saat Pemilu 2024 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: