Honda

Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Miki saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan 3 tahun penjara terhadap dirinya, dalam persidangan di PN Palembang, Rabu 28 Februari 2024.-Romli Juniawan-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: