RDPS
Honda

Bos! Pesan Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan Jangan Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh!

Bos! Pesan Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan Jangan Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia--Yt/Kementerian Ketenagakerjaan RI

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker menginstruksikan kepada para gubernur untuk mengupayakan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengimbau pembayaran THR lebih awal, dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

BACA JUGA:PNS Bahagia, THR 2024 Full Tanpa Potongan, Ini Rinciannya

Menaker juga mengumumkan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Dengan dikeluarkannya SE ini, Menaker menegaskan bahwa Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali untuk memberikan layanan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, THR PNS, TNI dan Polri Tahun 2024 Cair 100 Persen, Nominal Tunjangan yang Diterima Bertambah

BACA JUGA:SAH! Jokowi Resmi Tetapkan THR 2024 PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Segini Nominalnya

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: