Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya
Para pengusaha yang telat membayar membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen-tangkapan layar kemnaker-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: