Honda

Praktik Pabrik Sawit Tanpa Kebun Marak, Ganggu Tata Niaga Sawit hingga Ancam Kemitraan dengan Petani

Praktik Pabrik Sawit Tanpa Kebun Marak, Ganggu Tata Niaga Sawit hingga Ancam Kemitraan dengan Petani

Praktik Pabrik Sawit Tanpa Kebun Marak, Ganggu Tata Niaga hingga Ancam Jalinan Kemitraan dengan Petani--YT Rekayasa Teknologi

BACA JUGA:Jawa Barat Garap Megaproyek Terbaru, Anggarannya Capai Rp9,2 Triliun, Kamu Tahu?

Namun dengan catatan wajib menjalin kemitraan dengan petani.

Justru melalui sistem kemitraan ini, pabrik sawit bisa mengetahui sumber buah sawitnya.

Tak hanya itu saja, sudah seharusnya kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati harus memastikan kerja sama kemitraan.

Khususnya antara pabrik tanpa kebun dengan petani, sebelum izin pabriknya diterbitkan.  

BACA JUGA:Inilah Proyek Pengendali Banjir di Jawa Barat, Anggarannya Rp43,802 Miliar, Cek Lokasinya

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Minta Perusahaan Perkebunan di Muba Lakukan Hal Ini

Karena kepala daerah memiliki peran yang penting dalam pengawasan serta verifikasi kerja sama.

Dengan adanya kepastian kerja sama yang dibuat, maka bisa tahu untuk kapasitas serta daya tampung pabrik dalam menerima pasokan panen TBS sawit dari masyarakat.

Sehingga bisa diketahui, jika masyarakat memiliki lahan 1 hektar dan menghasilkan 20 ton dan kapasitas pabrik di daerah sekira 40-60 ton TBS per jam, maka bisa dihitung berapa luas kebun dan jam pabrik beroperasi.

Pakar Lingkungan, Dr Riyadi Mustofa menjelaskan pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan. 

BACA JUGA:3 Daerah Ini Punya Perkebunan Sawit Terluas di Indonesia, Luasnya Lebih 2 Juta Hektar, Daerah Kamu Masuk Gak?

BACA JUGA:Remajakan Ribuan Hektare Sawit Rakyat, Bupati OKI Terima Anugerah Perkebunan dari Kementan

Tentunya perlu peran pemerintah daerah yang harus mengawasi perizinan Amdal pabrik sawit sebelum dibangun, dengan tujuan menghindari pelanggaran regulasi.

Sebelum UU Cipta Kerja, pemilik pabrik cukup dapat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lalu mengurus izin lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: