Honda

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman-tangkapan layar-

Ada juga Risiko pidana

Untuk kasus-kasus tertentu, Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

BACA JUGA:Gudang Peluru TNI Meledak, Terdengar Suara Dentuman dan Kobaran Api Membumbung Tinggi

BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Lagi Isi Pertalite, Kendaraan Kamu Masuk Gak?

Dan tentunya wajib pajak tersebut dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan kurungan penjara.

Pengenaan sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Bunyi pasal tersebut yakni “setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang akan dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

BACA JUGA:PT Permata Karya Jasa (PGN Group) Kembali Membuka Lowongan Kerja Lulusan D3/S1 Ini Jabatannya

BACA JUGA:Sandra Dewi Bisa Terseret jadi Tersangka Usai Suaminya Harvey Moeis Terlibat Kasus Korupsi Timah

Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pemeriksaan pajak

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak.

Pemeriksaan ini tentu akan dilakukan guna menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

BACA JUGA:Harus Tahu! Berikut Ini Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik dari Berbagai Merk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: