Honda

Rumah Artis Sandra Dewi Digeledah Pasca Harvey Moeis Ditahan, Uang Rp76 Miliar dan LM Disita Kejagung

Rumah Artis Sandra Dewi Digeledah Pasca Harvey Moeis Ditahan, Uang Rp76 Miliar dan LM Disita Kejagung

Rumah Artis Sandra Dewi Digeledah Pasca Harvey Moeis Ditahan, Uang Rp76 Miliar dan LM Disita Kejagung-instagram/@sandradewi88-

Wanita yang biasanya aktif bersosial media dan memposting segala aktivitasnya itu bak menghilang di telan bumi.

BACA JUGA:Jumlah Pengikut Thom Haye di Media Sosial Melesat 20 Kali Lipat Usai Debut di Timnas Indonesia

Bahkan kabarnya, Sandra Dewi belum menjenguk Harvey Moeis sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 27 Maret 2024. 

Dirinya harus menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (RUtan) Kejaksaan Negeri Jakarta. 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis disebut sebagai orang yang mangakomodir pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

BACA JUGA:Tegas dan Tidak Ada Toleransi, PT KAI Divre III Selamatkan Aset Negara dari Penyalahgunaan Masyarakat

BACA JUGA:Kini Terjerat Kasus Korupsi Timah 270 T, Ternyata Harvey Moeis Punya 13 Kendaraan Mewah Seharga Puluhan Miliar

Kemungkinan Sandra Dewi untuk ikut terseret dalam kasus korupsi timah ini juga bisa terjadi. 

Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa. Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun,"terang Firman Chandra. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Deposito dan Dana Hibah, 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Dituntut Hukuman Berbeda

BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: