Wajib Tahu, Begini Cara Praktis Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta
Zakat maal merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada para mustahik. Salah satu yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat pendapatan-tangkapan layar baznas -
PALPRES.COM – Zakat maal merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada para mustahik.
Salah satu yang termasuk dalam zakat maal adalah zakat pendapatan.
Zakat maal merupakan zakat yang wajib untuk dikeluarkan setiap muslim yang memiliki harta melebihi batas minimal (nisab) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.
Lantas kapan harus membayar zakat maal?
BACA JUGA:9 Hal yang Membatalkan Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Umat Muslim Wajib Tahu!
BACA JUGA:Doa Puasa Hari ke-21 Ramadan, Amalan Meminta Dijauhkan dari Godaan Setan
Waktu terbaik untuk membayar zakat maal adalah ketika telah sampai nisabnya.
Menurut salah satu riwayat hadis dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk salat idul fitri. Sedangkan zakat maal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Sekadar untuk berbagi, kebiasaan mengeluarkan zakat maal di bulan Ramadan karena memang sudah ada tuntunan dari para ulama.
BACA JUGA:Hari ke-21 Ramadan 1445 H, Catat Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Palembang
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Stres Menurut Ajaran Islam, Nomor 4 Sering Ditinggalkan Kaum Muslimin
Tujuan dari mengeluarkan zakat maal ini agar orang miskin bisa fokus melaksanakan ibadah di bulan Ramadan, tanpa harus memikirkan berat harus mencari makan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,
روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان.
"Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya'ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu'afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan."
BACA JUGA:Cara Membayar Fidyah Orang yang Tak Mampu Berpuasa Agar Tetap Meraih Keberkahan Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA: Doa Puasa Hari ke-20 Ramadan Beserta Kemuliaan Puasa Ramadan
Berikut ini cara praktis untuk menghitung zakat maal atau zakat harta.
1. Segera hitung semua uang yang ada sekarang ini baik itu uang tunai yang dipegang dan juga uang di Tabungan.
Semua uang yang ada saat ini bisa dipergunakan langsung.
Oleh karena itu, untuk piutang harta pada orang lain, maka dirinci:
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap II Resmi Ditutup, Totalnya 194.744 Jemaah
a) Jika yakin piutang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dekat, maka dihitung.
b) Jika tidak yakin piutang akan dikembalikan segera, maka tidak perlu dihitung.
2. Nisab adalah jumlah yang telah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Untuk harta atau uang perhitungannya disamakan dengan nisab emas atau perak.
BACA JUGA:Hari ke-20 Ramadan 1445 H, Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Palembang
BACA JUGA:Ini 5 Amalan yang Bisa Bikin Rezekimu jadi Lancar, Nomor 4 Terdengar Gampang, Tapi Sulit Dilakukan
Ada iktilaf ulama mana yang dipakai, silahkan dipilih
Untuk perhitungan Nisab Emas adalah 20 dinar yaitu 85 gram emas murni 24 karat
Jika harga emas 24 karat 500.000 rupiah (silahkah cari tahu harga emas terbaru di kota Anda) maka nisab dengan emas adalah:
85 x 500.000 : 42,5 juta rupiah
BACA JUGA:Lakukan Amalan Ini Setiap Pagi dan Sore, Apapun yang Diminta Langsung Dikabulkan Oleh Allah
Untuk perhitungan Nisab perak adalah 200 dirham yaitu 595 gram perak (silahkan hitung sendiri)
Agar memudahkan pada contoh kita gunakan nisab emas.
3. Jika total semua uang yang dimiliki telah mencapai nisab, maka Anda tandakan/ingat bulan mulai Anda menghitung dan masuk nisab.
Contohnya, kita anggap misalnya bulan Ramadan, maka Anda wajib mengeluarkan zakat pada bulan Ramadan tahun depan. Ini yang dimaksud dengan telah berlalu haul (satu tahun untuk zakat maal).
BACA JUGA:Keutamaan Ibadah Iktikaf di 10 Malam Terakhir Puasa Ramadan
BACA JUGA:Beri Penerangan di Alam Kubur, 4 Amalan Ini Jangan Ditinggalkan, Apa Saja?
Jadi:
1. Jika pada Ramadan tahun depan total uang Anda berada di bawah nisab Anda maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat maal.
2. Jika Ramadan tahun depan jumlah uang Anda masih di atas nisab, maka Anda wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari total uang yang ada saat itu.
Berikut ini contoh perhitungannya:
BACA JUGA:Ini 4 Tanda Doa Telah Dikabulkan Allah SWT, Bisa Juga Dalam Bentuk Lain
BACA JUGA:Doa Puasa Hari Ke-19 Ramadan dan Hukum Melakukan Iktikaf di Rumah
Di bulan Ramadan ini total uang Anda 50 juta. Itu berarti sudah masuk nisab dengan emas misalnya yaitu 42,5 juta.
Maka pada bulan Ramadan tahun depan Anda harus mengecek total uang Anda yang dimiliki.
Ternyata setelah setahun berlalu, masih di atas nisab ini dan totalnya sekarang 60 juta.
Maka Anda wajib mengeluarkan sesuai dengan jumlah uang sekarang yaitu 60 juta.
BACA JUGA:Wajib Catat! Inilah Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-19 Ramadan 1445 H Kota Palembang
2,5 % x 60 juta: 1,5 juta
Jadi zakat mal Anda adalah 1,5 juta rupiah
Demikianlah cara praktis perhitungan zakat maal, semoga bermanfaat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: