Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah
Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang pada saat diwawancarai tentang persiapan pemilu 2024-Foto: Dok-Palpres
Yakni Petunjuk dan Teknis (Juknis) dari KPU pusat terkait rekrutmen baru PPK dan PPS.
"Untuk saat ini kita masih menunggu juknis dari pusat," kata Eskan Budiman kepada awak media.
BACA JUGA:Monitoring Situasi Kamtibmas Pasca Pemilu 2024 di OKUS, Wakapolda Sumsel Tekankan Hal Ini
BACA JUGA:Kapolres Muba Tinjau Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Kecamatan Sekayu, Ini Pesan yang Disampaikannya?
Ditambahkan oleh Eskan, meski sedang menunggu juknis, ia meyakini akan kembali diadakan rekrutmen baru.
Hal tersebut dikarenakan untuk masa jabatan PPK dan juga PPS di pemilu 20024 akan berakhir.
Sementara itu dalam rangka untuk tahapan pemilu 2024 ini, akan dibentuk sebuah badan.
Yakni Badan Ad Hoc tahapan pembentukannya akan dimulai di bulan April 2024.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar, Mendagri Tito Katakan Ini
BACA JUGA:Pemilu 2024 Selesai, BLT Mitigasi Pangan Pengganti El Nino untuk 6 Bulan Tak Juga Cair, Kenapa?
Sedangkan untuk aspek teknis pembentukan badan Ad Hoc masih menunggu keputusan dari pusat.
"Untuk juknisnya kita tunggu saja dari pusat, apakah nanti pakai rekrutmen atau bagaimana nantinya," ucap Eskan.
Di tambahkan oleh Eskan bahwa untuk juknis akan diterbitkan oleh KPU pusat.
Dan apabila KPU pusat sudah mengeluarkan juknis maka KPU daerah dapat segera melaksanakan prosesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: