Honda

Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang pada saat diwawancarai tentang persiapan pemilu 2024-Foto: Dok-Palpres

BACA JUGA:Pertamina Catat Distribusi BBM dan LPG Selama Pemilu 2024 Lancar dan Aman

Tugas PPK

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Rincian tugas dan wewenang PPK ini secara komprehensif tercantum dalam Bagian Ketiga PKPU 8/2022 pada Pasal 7-10.

PPK yang berada di bawah naungan KPU Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting.

BACA JUGA:Kabar Gembira: BLT Mitigasi Risiko Pangan Siap Cair Setelah Pemilu 2024, Segini Nominal Bantuan Diterima KPM

BACA JUGA:27 Petugas KPPS Gugur di Pemilu 2024, Terbanyak di Jateng, di Sumsel Ada 2 Orang

Terkhusus untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Semua proses dalam rangkaian Pemilu 2024 dilakukan oleh PPK.

Mulai dari proses penerimaan daftar pemilih sampai ke pengumuman hasil rekapitulasi suara, semuanya di lakukan oleh PPK.

Tidak hanya sebatas itu saja tugas dan wewenang dari PPK masih ada lagi.

BACA JUGA:Banjir Bansos Setelah Pemilu 2024, Ada Kenaikan Bansos Ini dari Rp1 Juta ke Rp1,8 Juta Rupiah

BACA JUGA:Usai Pemilu 2024, Bansos Terpantau Mulai Cair, Info Pencairan Bantuan Tambahan Rp600 Ribu untuk KPM BPNT

PPK juga bertugas untuk memasukkan hasil dari rekapitulasi suara ke dalam badan Ad Hoc.

Ad Hoc ini itu tugasnya untuk membantu KPU Kabupaten, KPU Provinsi, dan juga KPU Pusat dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: