Citraland
Honda

Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang pada saat diwawancarai tentang persiapan pemilu 2024-Foto: Dok-Palpres

BACA JUGA:Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Pasca Pemilu 2024, Intip Progresnya di Sini

Dan melaporkan DPT ke KPU kabupaten/kota melalui PPK.

5. Kemudian PPS bisa melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan.

Dan melaporkan DPT ke KPU kabupaten/kota melalui PPK.

6. Lalu PPS bertugas memverifikasi rekapitulasi dukungan perseorangan.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! 3 Bansos Kemensos RI Kembali Cair Via Pos Setelah Pemilu 2024

BACA JUGA:Ratusan Warga di Musi Banyuasin Hilang Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

7. Memberikan laporan kepada kabupaten atau kota melalui PPK.

Laporan yang diberikan ialah mengenai nama-nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS.

8. PPS bertugas untuk memberikan Bimtek kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

9. PPS bertugas untuk melaksanakan segala tahapan pemilu di tingkat Kelurahan atau desa.

BACA JUGA:H-1 Pemilu 2024, Pj Sekda Muba Pastikan Distribusi Logistik Aman

BACA JUGA:Serahkan Santunan kepada Ahli Waris KPPS Desa Bailangu, Ini Kata Pj Bupati Apriyadi

10. Lalu PPS bertugas untuk melakukan pengumpulan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS yang ada di desanya masing-masing.

11. PPS harus menyampaikan hasil perhitungan suara di seluruh TPS kepada PPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: