Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah
Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang pada saat diwawancarai tentang persiapan pemilu 2024-Foto: Dok-Palpres
12. PPS melakukan pengevaluasian pada setiap tahapan di wilayah desanya.
13. PPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
BACA JUGA:33 Ribu Lebih Anggota KPPS Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jaga Amanah dan Junjung Persaudaraan
BACA JUGA:2 Terdakwa Penganiayaan Divonis Bebas, Ketua PPS Rantau Telang Merasa Ketakutan
14. PPS juga bertugas untuk membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
15. Apabila ada tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota maka PPS bisa mengerjakannya.
16. PPS akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kota dan PPK.
Apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: