Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah
Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang pada saat diwawancarai tentang persiapan pemilu 2024-Foto: Dok-Palpres
Badan Ad Hoc ini terdiri dari anggota dan juga sekretariat dari PPK, dan juga PPS.
Dalam rangkaian Pemilu 2024 status dari PPK ini ialah sebagai perpanjangan tangan dari KPU.
BACA JUGA:Piala Dunia U20 Diduga Penyebab Tergerusnya Suara Ganjar Pranowo di Pemilu 2024?
BACA JUGA:Telkomsel Pastikan Jaringan Prima di Pemilu 2024, Hadirkan Jaringan dan Layanan Broadband Terdepan
Mengelola proses tahapan Pemilu yang berada di level Kecamatan.
Tugas PPS
Tugas PPS tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018, Pasal 26.
Yakni membahas mengenai tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki berbagai tugas, antara lain:
BACA JUGA:2 Bansos Kemensos Kembali Cair Pasca Pemilu 2024, Cek Jadwal Penyaluran dan Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024 Banjir Bansos Lagi dari Pemerintah, Ini Daftarnya
1. Memberikan pengumuman mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Selain memberikan pengumuman mengenai DPS, PPS juga bisa menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS tersebut.
3. Setelah itu PPS dapat melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
4. PPS dapat mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:4 Jenis Bansos Ini Cair Serentak Setelah Pemilu 2024, Cek Tanggalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: