2 Pria di Empat Lawang Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Salah Satu Pelaku Paman Korban
Ilustrasi tindak asusila di Kabupaten Empat Lawang-Foto: Pexels-
Kemudian pada tanggal 2 April 2024 dengan pelaku 1 A juga kabur entah kemana.
Dari hasil laporan kepolisian korban dilakukan tindakan BAP dan Visum.
1 minggu berikutnya hasil visum keluar pihak kepolisian baru mengeluarkan SP2HP pada tanggal 2 April 2024.
Dari sejak terlapor, pelaku inisial US sudah kabur terlebih dahulu.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Langkah! Ini Cara Pengajuan Pinjaman KUR TKI agar Tak Ketipu Oknum Nakal
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Ini Kata Tim Gakkumdu Provinsi Sumsel
Kemudian keluarga dari pelaku 1 A merasa tidak senang sehingga melakukan pengancaman pembunuhan kepada orang tua korban.
Keluarga dari pelaku A mengancam menggunakan senjata tajam di rumah orang tua korban pukul 23:00 WIB, Selasa 4 April 2024.
"Bini aku hampir mati nak ditujah anak pelaku A.
Dan aku melakukan pembelaan diri dengan menggunakan sajam agar mereka lari dari rumah aku," ucap Suhartono selaku ayah korban.
BACA JUGA:3 Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak
BACA JUGA:Miris, Korban Pencabulan Oknum Pengajar Ponpes di OKI Bertambah, Kuasa Hukum Lakukan Hal Ini
Suhartono berharap proses hukumnya berjalan dan mereka sekeluarga mendapat perlindungan atas ancaman-ancaman dari pelaku.
"Kami membutuhkan keadilan seadil-adilnya," kata Suhartono.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: