2 Pria di Empat Lawang Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Salah Satu Pelaku Paman Korban
Ilustrasi tindak asusila di Kabupaten Empat Lawang-Foto: Pexels-
Dan pelaku US mengakui dan membenarkan semua kejahatannya.
Ia mengakui telah melakukan tindak asusilah terhadap R.
BACA JUGA:Gigit Bibir Anak di Bawah Umur Sampai Lebam, Pria Paruh Baya Ini Masuk Bui
Pelaku US mengakui bahwa ia sendiri yang telah membuat surat palsu yang ditaruhnya dj atas meja.
Bahkan berdasarkan keterangan dari narasumber, bahwa pelaku US berkata kalau pelaku 1 inisial A menyerahkan diri, maka pelaku US juga menyerahkan diri.
Dari keterangan korban, bahwa ada 2 orang pelaku yakni Pelaku 1 yakni A (60) dan pelaku 2 US (50).
Orang tua korban, bersama korban dan istri pelaku 2 US sudah melapor ke Polres Empat Lawang.
BACA JUGA:Diduga Oknum Anggota Polres Muratara Cabuli Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Oknum Polisi Dihukum Penjara Selama Ini Gegara Janjikan Proyek Fiktif
Mereka datang ke Polres hari Jum'at 22 Maret 2024.
Namun karena belum bisa diproses, orang tua korban diminta datang lagi ke Polres hari Senin 25 Maret 2024.
Didampingi oleh Kepala Desa, Agustian Hadinata, dan Kasi Pemerintahan, Azwar Desa Baturaja Baru.
Namun di tanggal 28 Maret 2024 pelaku US kabur.
BACA JUGA:DLH Lubuklinggau Peringatkan Oknum Masyarakat Pembuangan Sampah Sembarangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: