Honda

Diklat Bela Negara Bagi PPPK Kementerian Kominfo 2024 Dibuka, 138 Peserta Dibekali Materi Ini

Diklat Bela Negara Bagi PPPK Kementerian Kominfo 2024 Dibuka, 138 Peserta Dibekali Materi Ini

Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin S.A.P.,M.Sc, saat membuka Diklat Bela Negara Bagi PPPK Kementerian Kominfo 2024-Kemhan Ri-

PALPRES.COM – Pendidikan dan Pelatihan Kesadaran Bela Negara bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI tahun 2024, resmi dibuka oleh Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin S.A.P.,M.Sc, Senin 22 April 2024, pukul 08.00 WIB.

Diklat Bela Negara tersebut diikuti 138 orang peserta, terdiri dari  45 orang Putri dan 93 orang Putra.

Pelaksanaaan Diklat selama lima hari yaitu dari 22 April sampai dengan 27 April 2024.

Selama mengikuti Diklat, peserta diasramakan dan dibekali berbagai materi.

BACA JUGA:Ingat! Calon Jemaah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Bukan yang Lain

BACA JUGA:Lowongan Kerja: Rekrutmen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan

Mulai dari pengetahuan tentang Bela Negara, Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pengenalan Jabatan, Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi, Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja.

Lalu, Pengantar Bela Negara, Nilai Dasar Bela Negara, Peraturan Baris Berbaris dan Keprotokolan, Keterampilan Bela Negara (Outbound), Caraka Malam.

Kemudian, Api Semangat Bela Negara, Renstra kominfo dan Visi Misi Kominfo 2024-2029, Pengembangan SDM di era digital (tbc), Building Learning Commitment (BLC).

Dalam sambutannya, Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin S.A.P.,M.Sc menjelaskan sesuai pasal 30 ayat 2 UUD 1945, doktrin pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta. 

BACA JUGA:AMPUH! Ini 7 Cara Turunkan Demam Tanpa Harus Minum Obat

BACA JUGA:Resmi Menjabat Pj Bupati Muba, Sandi Fahlevi Siap Lakukan Hal Ini

“Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,” tegasnya.

Seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor  3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 1 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: