Honda

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg--Pertamina Patra Niaga

PALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi LPG Subsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan memberikan apresiasi.

Serta dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Unit Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan LPG Subsidi,” ungkap Nikho.

BACA JUGA:Selama Lebaran 1445 H, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 148.000 Kilo Liter BBM, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Lowongan Kerja: PT Pertamina Training & Consulting (PTC) Buka 3 Posisi Jabatan dan Penempatan Kualifikasinya..

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat.

“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG. Selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya,” jelasnya.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Berita sebelumnya, diketahui terjadi praktik pengoplosan tabung LPG (Liquid Petrolium Gas) 3 Kg ke tabung 12 kg.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bantu Perempuan Kota Palembang Jadi Berdaya Melalui Beragam Program

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Catat Konsumsi BBM Naik Selama Libur Lebaran 2024, Ini Daftarnya

Saat ini kasusnya tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Terungkap ada 3 tersangka dengan kasus pengoplosan tabung LPG 3 kg yang berhasil diamankan pada 27 Februari 2024.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya, ST melalui Panit 3, Iptu Anita, SH mengatakan saat ini untuk berkas para tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain berkas, juga ikut dilimpahkan barang bukti dan para tersangka.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Beri Ruang Aman dan Setara Untuk 38 Pekerja Perempuan, Berikut Perannya

BACA JUGA:Pertamina Akan Hapus Pertalite, Gantinya 3 Jenis BBM Ini

Terungkap juga kasus pengoplosan LPG ini berawal dari informasi masyarakat.

Atas laporan dari masyarakat tersebut, pihak kepolisian gerak cepat melakukan penyelidikan. 

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya pada 27 Februari 2024 dilakukan penangkapan para tersangka.

Saat itu, tiga tersangka ini kedapatan tengah melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kg.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sosialisasi Proklim Lestari 2024 di Desa Pulau Semambu, Ternyata Ini Targetnya

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan BPH Migas Cek Langsung Layanan Aviasi dan SPBU di Sumsel

Lokasi pengoplosan tabung LPG 3 kg ini diketahui berada di lahan kosong yang tidak jauh dari Stasiun LRT DJKA yang berada di jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring. 

Dari 3 tersangka yang berhasil diringkus, tersangka AK diduga menjadi pelaku utama.

Ia berperan mengajak kedua tersangka lainnya yakni HD dan HE untuk mengoplos tabung LPG 3 kg ke 12 kg.

Dan diketahui dari keterangan ketiga tersangka ini ternyata mereka sudah 1 tahun ini melakukan praktik oplos LPG.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 3.360 Tabung di Muratara

BACA JUGA:UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju Banjir Order selama Lebaran, Tembus 2.000 Toples Kue Kering

Namun dengan lokasi yang berbeda, karena di Jakabaring praktik pengoplosan dilakukan sejak 5 bulan terakhir ini.

Dari kasus ini, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 100 tabung LPG 3 kg, 16 tabung LPG 12 kg, dan 1 timbangan.

Turut disita juga sebanyak 70 buah segel berwarna kuning, 220 buah segel warna putih.

Kemudian ada juga 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubber seal.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Meningkat, Kilang Pertamina Plaju Targetkan Suplai Avtur Capai 3.000 KL

BACA JUGA:Semarak Lebaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Make Over 35 SPBU di Jalur Mudik

Serta 1 kendaraan roda empat yang dijadikan sebagai kendaraan operasional para tersangka.

Atas kasus tersebut, tiga tersangka terjerat pelanggaran Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang MinyakBumi dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal8 ayat (1) huruf c.

Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen JO Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: