Polsek Babat Toman Amankan Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar
Tersangkan Sopyan Pemilik Tempat Minyak Ilegal yang Terbakar Berhasil Diamankan. -Polres Muba For Palpres.com-
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.
BACA JUGA:Diduga Gudang Minyak Ilegal di OI Masih Beraktivitas, Ini Buktinya
BACA JUGA:Diduga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Kecamatan Batang Hari Leko, Ada Korban Jiwa?
Bondan juga menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya.
Karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Yang jelas kita menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dilarang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: