Penuhi 5 syarat ini, Pemilik Kartu Keluarga Bisa Dapat BLT Kemiskinan Ekstream Rp. 3.600.000, Berikut Caranya
BLT: Pembagian BLT DD sedang berlangsung-Foto: Anita-Palpres
Warga yang berpendapatan di bawah per kapita setara Rp9.089 per hari.
Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Kabupten Ogan Komering Ulu, Salah Satunya Bikin Kamu Merinding
3.Kaluarga dengan pengurus rumah tanggal tunggal lanjut
Selanjutnya, diperioritasan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia mupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.
Diutamakan keluarga tersebut berpendapatan rendah dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.
4.Keluarga terdapat difabel
BACA JUGA:5 Tanaman Herbal Indoor yang Bisa Tumbuh Subur Meski Minim Cahaya Matahari, Bisa Kurangi Stress
Kemudian kategori selanjutnya adalah keluarga miskin dengan kategori ekstrim mempunyai anggota keluarga difabel atau disabilitas.
Bisa juga kamum difabel yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Dengan indikator difabel sejak lahir, ataupun karena kecelakaan.
5.Keluarga yang terdapat anggota rentan sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: