BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih--Istimewa/palpres.com
PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris, Segini Nilainya
Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.
Selain itu juga, penyerahan berkas ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor : MoU/4/102022 dan B 1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.
Penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.
Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh.
Kepala Kantor cabang Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim selalu bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Silaturahmi kami diterima dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih,” ujar Sonny.
Selama ini BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga sudah bersinergi dan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih.
BACA JUGA:Jalin Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Muara Enim Lindungi Perangkat Desa
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga selalu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus dari BPJS Muara Enim kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap 15 Badan Usaha yang statusnya tidak patuh.
Ketidakpatuhan Badan Usaha ini karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan total nilai tunggakan Rp1,3 miliar.
“Tentunya harapan kami nantinya akan ada progres maupun tindaklanjut dari penyerahan SKK tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Reses Komisi X DPR RI, Sekda Supriono Paparkan Potensi yang ada Sumsel
BACA JUGA:Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Ini yang Dilakukan Sekda Muba
Serta pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan Badan Usaha lainnya yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dan Badan Usaha yang mendaftarkan sebagian karyawannya maupun sebagian program.
Ia juga berharap sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri harus dilakukan secara intens.
“Kerja sama ini bisa dilakukan secara berkesinambungan maka hasilnya bisa lebih optimal,” katanya.
BACA JUGA:Provinsi Sumsel Komitmen Sinkronisasikan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pusat
BACA JUGA:Masuk dalam PSN, Proyek Jalan Tol Semarang-Demak 26,84 km Dipercepat, Ini Targetnya
Tak hanya itu saja, kerja sama ini juga bisa mewujudkan kepatuhan jaminan sosial di Prabumulih.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berhenti dari Pekerjaan
Sudah tahu belum Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja tanpa menunggu kamu resign dulu loh.
Mau tahu lebih lengkapnya? simak artikel ini hingga selesai dan habis ya guys.
BACA JUGA: 345 Putra-Putri Daerah Raih Mimpi Berkat Beasiswa dari Bukit Asam
BACA JUGA:1.000 UMKM Terima Sertifikasit Halal, Peluang Pelaku Usaha Bersaing di Pasar Global
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang memberikan perlindungan bagi karyawan.
Dengan tujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan uang tunai ketika berhenti bekerja, pensiun, dan meninggal dunia.
Sebagian pekerja banyak yang belum mengetahui bahwa pencairan JHT sendiri tidak ketika pensiun atau berhenti dari kerjaan.
Ternyata tidak loh, kamu bisa mengajukan JHT untuk dicairkan ketika masih aktif berkerja.
BACA JUGA:Biaya Kontruksi Proyek Tol Yogyakarta Membengkak, Kementerian PUPR Putar Otak, Akhirnya?
Lantas, bagaimanakah cara maupun syaratnya untuk mencairkan JHT tanpa harus berhenti?
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan saldo JHT diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi yaitu.
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia perjanjian kerja bersama perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
BACA JUGA:Lobi PSSI Berhasil, Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Tayang di TV Nasional, Disiarkan Live RCTI
BACA JUGA:Kucurkan Rp1,9 Triliun, Proyek Jalan Tol di Tangerang Singkirkan 12 Kelurahan
3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
4. Cacat total tetap, meninggal dunia.
Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen.
Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.
BACA JUGA:Kinerja Keuangan Impresif 2023, Hutama Karya Kantongi Laba Bersih 1,872 Triliun
Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.
Baik secara tunai maupun kredit, kemudian sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaan.
Untuk mencairkan saldo JHT kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu.
- Kartu peserta Jamsostek
BACA JUGA:Elnusa Catatkan Laba Bersih 183 Miliar di Kuartal Pertama 2024, Item Ini Sumber Pendapatannya
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pekerja Dapatkan Hak Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Kartu Tanda Penduduk (EKTP)
- Buku tabungan
- Surat keterangan dari pekerjaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
BACA JUGA:Layanan eSIM Telkomsel, Pelanggan Bebas Pilih Nomor Sendiri, Begini Cara Aktivasinya
BACA JUGA:XL Axiata Hadirkan Layanan ICT untuk PT Mobil Anak Bangsa, Dukung Industri Mobil Listrik Nasional
Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Untuk pencairan secara online kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah untuk mengajukan di lapakasik secara online yaitu klik portal layanan di lapak asik.
Di lapak asik bpjsketenagakerjaan.go.id.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Bagi Tiket Gratis Nonton Proliga 2024, Syaratnya Cuma Ini
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tambah Suplai Kartu ATM di Seluruh Cabang
Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file jpeg PNG atau PDF maksimal ukuran file 6 MB.
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan klik simpan.
Selanjutnya kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tidak Lagi Dapat Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Setelah proses selesai saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Semoga informasinya bermanfaat dan terima kasih*
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: