Tersandung Kasus Penipuan, Donald Trump Divonis Penjara 4 Tahun
Tersandung Kasus Penipuan, Donald Trump Divonis Penjara 4 Tahun-IG@realdonaldtrump-
NEW YORK, PALPRES.COM – Mantan Presiden Amerika Serikat divonis penjara 4 tahun oleh Hakim Pengadilan New York.
Donald Trump divonis penjara, karena tersandung kasus penipuan dalam bisnis.
Raja dari Kerajaan Bisnis Trump Organization dengan sedikitnya 300 perusahaan tersebut, dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan yang diajukan kepada dirinya.
Selain kasus pemalsuan dokumen bisnis, sejumlah kasus didakwakan kepada Donald Trump.
BACA JUGA:6 Makanan yang Bagus untuk Menumbuhkan Rambut, Ternyata Penting Konsumsi Jenis Ikan Ini
Mulai dari kasus penipuan keuangan, kasus kebohongan terkait pemilu, hingga kasus suap sekitar US$ 260.000 atau setara dengan Rp 3,9 miliar untuk sejumlah orang.
Diantaranya suap untuk bintang film dewasa Stormy Daniels, model Playboy Karen McDougal, hingga mantan penjaga pintu Trump Tower yang mengaku punya anak di luar nikah dari Donald Trump
Sementara untuk pemalsuan dokumen bisnis, hukuman terhadap Mantan Presiden AS yang dikalahkan oleh Joe Biden tersebut, ditetapkan oleh Hakim Juan Merchan pada 11 Juli 2024.
Penetapan hukuman terhadap Donald Trump tersebut, hanya berjarak beberapa hari dari rencana Partai Republik kembali mencalonkan Donald Trump sebagai Presiden AS.
BACA JUGA:AMPUH! 8 Cara Ini Buat Kamu Bisa Bedakan Batu Akik Pirus Asli Dengan Sintetis
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Rp8.000 per Gram, Berikut Rincian Harganya
Diketahui, kasus yang membelit Donald Trump adalah murni pemalsuan dokumen bisnis.
Donald Trump dituduh memberikan suap pada saksi Stormy Daniels, sebesar US$130.000 agar tutup mulut dalam yang menjerat Presiden AS ke 45 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: