Honda

Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah?

Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah?

Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah?-Alhadi Farid-Palpres.com

PALPRES.COM- Mendekati hari raya Idul Adha, mungkin banyak yang bertanya hukum potong kuku dan rambut bagi yang berkurban.

Banyak yang mengatakan jika tidak boleh memotong kuku dan rambut khususnya bagi yang berkurban.

Di Indonesia penentuan hari raya Idul Adha berdasarkan sidang isbat yang akan digelar pada 17 Juni 2024.

Seperti diketahui, di hari raya Idul Adha ini, umat Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah yakni kurban.

BACA JUGA:Ini Daftar Kambing Kurban Termurah untuk Idul Adha 2024 dan Cara Memilihnya

BACA JUGA:Persiapan Idul Adha, 70 orang perwakilan DKM Masjid Ikuti Sosialisasi Juru Sembelih Halal

Untuk melakukan kurban ini ada ketentuan yang harus diikuti khususnya untuk shohibul qurban atau orang yang melakukan kurban.

Ketentuan tersebut mengenai tidak boleh memotong kuku dan rambut sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban.

Namun masih banyak yang belum jelas mengenai ketentuan hukum memotong kuku dan rambut.

Perlu diketahui bagi umat muslim, saat menginjak tanggal 10 Dzulhijjah maka untuk umat muslim yang melakukan kurban disarankan tidak memotong kuku dan rambut.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, BI Sumsel Kolaborasi dengan Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah dan Idul Adha, KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Tempat Duduk

Hal ini juga sesuai dengan hadits Nabi Muhmmad SAW.

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Hanya saja hadits itu juga masih banyak perdebatan dari para ulama.

BACA JUGA:Sidak Pasar, Pj Bupati Asmar Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Idul Adha 2024

BACA JUGA:Idul Adha Semakin Dekat, 5 Tradisi Unik Ini Harus Kamu Tahu, dan Cuma Ada Di Indonesia!

Hal ini disebabkan terjadinya pendapat yang berbeda terkait larangan bagi orang yang akan berkurban.

Atau justru hal ini berlaku untuk hewan yang akan untuk dikurbankan.

Ada pendapat yang menjelaskan jika Nabi Muhammad SAW tidak memperbolehkan orang yang akan berkurban untuk memotong kuku dan rambut.

Tidak bolehnya kuku dan rambut dipotong ini berlaku mulai dari 10 hari pertama pada bulan Dzulhijjah.

BACA JUGA:3 Tips Mengelola Daging Kurban Pada Saat Lebaran Idul Adha, Dijamin Empuk dan Tak Amis

BACA JUGA:Alami Kenaikan, Potensi Ekonomi Kurban 2024 Tembus Rp28 Triliun

Meskipun ada larangan tidak boleh memotong kuku dan rambut, namun ada juga yang berpendapat berbeda.

Maksud dari larangan Nabi tersebut yakni terkait pada makruh, atau hanya mubah saja.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan hikmah dari sunnah tersebut maksudnyaa seluruh tubuh di akhirat bisa terselamatkan dari api neraka. 

Seperti yang diketahui, dengan melakukan ibadah kurban maka orang yang berkurban bisa diselamatkan dari siksa api neraka.

BACA JUGA:Gak Punya Kulkas di Rumah? Cobain 9 Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tetap Segar

BACA JUGA:Mau Beli Hewan Kurban Praktis dan Mudah? Cukup Klik di BSI Mobile

Ada juga yang memberikan pendapat jika larangan memotong kuku dan rambut bukan berlaku untuk orang yang akan berkurban.

Namun ketentuan ini justru berlaku untuk hewan kurban yang kuku dan rambutnya dipotong sebelum disembelih. 

Karena hal ini didasari pada kuku, bulu dan kulit hewan kurban menjadi saksi pada saat di akhirat nanti.

Selain itu dengan tidak mencukur kuku dan rambut sebelum hari raya Idul Adha bagi yang berkurban juga ada hikmah yang bisa dirasakan.

BACA JUGA:Ini Cara Berkurban Saat Idul Adha, Awas Jangan Salah Kaprah!

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Masjid Terbanyak di Indonesia, Sumatera Selatan Termasuk?

Hikmah yang dimaksud tersebut yakni seluruh anggota tubuh meskipun kecil maka bisa diselamatkan dari siksa api neraka.

Dari beragam pendapat ulama ini disimpulkan, bagi yang akan melakukan ibadah kurban maka dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut.

Hanya saja berbeda jika kuku dan rambut kondisinya kotor dan panjang.

Maka tetap boleh dilakukan dan hewan kurban yang akan disembelih tetap dilakukan.

BACA JUGA:Apa Alasan Bandara Internasional Pertama Indonesia Ini Disuntik Mati hingga Berhenti Beroperasi?

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, BI Sumsel Kolaborasi dengan Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah

Karena rambut dan kuku yang dipotong tidak ada kaitannya dengan sah atau tidaknya kurban.

Selain itu, bagi yang berkurban juga dianjurkan untuk mematahkan tanduk, memotong kuku hewan kurban.

Karena kuku, tanduk hingga kulit hewan kurban bisa menjadi saksi di hadapan Allah SWT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: