Terancam Denda 60 Miliar, Pemilik Sumur Ilegal Terbakar di Keluang Diamankan Satreskrim Polres Muba
Kasat Reskrim AKP Bonda Try Hoetomi didampingi Kanit Pidsus Iptu Joharmen Memberikan Keterangan Penangkapan Pemilik Sumur Terbakar di Keluang.-Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Personil Polsek Keluang bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan pemilik sumur ilegal yang terbakar pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Terbakarnya sumur milik tersangka berinisial PT warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman sempat viral di media sosial karena kobaran api terjadi beberapa hari.
Sedangkan hingga saat ini lokasi terbakarnya telah padam dan sudah dipasang police line pihak Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.
Penangkapan itu langsung disampaikan Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo didampingi Kanit Pidsus Iptu Joharmen pada Minggu 23 Juni 2024.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Viral di Medsos Kabur, Hanya 3 Orang Pengebor Ditangkap
Kasat Reskrim menerangkan, bahwa benar pada hari Kamis 20 Juni 2024 di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik dari pada tersangka PT Warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.
“Saat ini telah kami tangkap dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian,” kata Bondang kepada awak media ketika melakukan press rilis.
Bondan menjelaskan penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan.
Sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut.
BACA JUGA:Pertamina Tajak Perdana Sumur Minyak Non Konvensional Blok Rokan Disaksikan Langsung Sosok Ini?
BACA JUGA:Diduga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Kecamatan Batang Hari Leko, Ada Korban Jiwa?
“Ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim tersangka telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: