Honda

Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar

Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar

Kapolres Muba AKBP Siswandi didamping Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Atas Penangkapan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar pada 24 April 2023.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Sumur minyak Illegal kembali terbakar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada 24 April 2023 di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa.

Tidak berlangsung lama, tim Satreskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan pemilik sumur minyak yang terbakar yakni AS (25) warga desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Penangkapan tersebut langsung disampaikan Kapolres Muba AKBP Siswandi didamping Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian serta Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Iptu Nasirin pada Selasa 25 April 2023 kepada awak media.

Menurutnya, pihaknya menerima informasi kebakaran tersebut bermula dari laporan masyarakat dan langsung ditindak lajuti oleh Polsek Sanga Desa.

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Viral di Medsos Kabur, Hanya 3 Orang Pengebor Ditangkap

Menurutnya, kebakaran tersebut, diduga disebabkan oleh gesekan pipa galvanis sumur dengan material batu yang keluar dari lubang sumur bor yang bersamaan dengan keluarnya minyak dan gas sehingga mengeluarkan api yang sangat besar.

“Kekabaran ini kurang lebih menimbulkan api kurang lebih 10 meter melambung ke udara dan juga diduga kejadian ini disebakan oleh cuaca yang sangat panas seingga menimbulkan kebakaran tersebut. Alhamdulillah dalam kejadian tesebut tidak ada korban jiwa,” lanjutnya.

Untuk tersangka sendiri, Siswandi mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik dari sumur minyal ilegal tersebut pada 25 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

“Alhamdullillah, dari hasil introgasi pelaku sendiri mengakui bahwa sumur tersebut miliknya, dan juga tersangka mengakui bahwa sumur tersebut baru beraktifitas selama 15 hari dan berhenti beraktifitas semenjak 2 hari sebelum lebaran,” ungkap Siswandi.

BACA JUGA:Gagal Ikut Lebaran, 2 Pelaku Ilegal Drilling di Muba Ditangkap Polda Sumsel dan Satreskrim Muba

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah mesin sedot berkas terbakar, 2 buah pipa paralon bekas terbakar berukuran 3 dan 10 inch, satu buah katrol, seperangkat alat rik, sampel minyak sebanyak 5 liter, dan selang sepanjang 3 meter bekas terbakar.

“Pelaku kita kenakan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja JO 188 KuHPidana,” tandasnya.

Ditambahkannya, pihaknya mengimbau agar tuju hari kedepan tidak ada aktifitas dan pengeboran minyak baru lagi. “Kalau masih ada yang membandel kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: