Tok! Revisi UU Desa Disahkan, Kini Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Tok! Revisi UU Desa Disahkan, Kini Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek-BPJS Ketenagakerjaan -
Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.
Zainudin menambahkan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan.
Serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja.
BACA JUGA:Harga Terjangkau! Inilah 6 Mobil LCGC Terbaik 2024 yang Irit Bahan Bakar
Dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.
Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa.
Sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Zainudin mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.
BACA JUGA:Mulai 1 Juli Buat SIM Wajib Punya BPJS Aktif, Ini 7 Wilayah yang Akan Diuji Coba
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: