Tok! Revisi UU Desa Disahkan, Kini Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Tok! Revisi UU Desa Disahkan, Kini Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek-BPJS Ketenagakerjaan -
Seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.
BACA JUGA:Dinas PU PALI Daftarkan 48 Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang Adakan Kerjasama Dengan PT. Bumi Aksara
Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.
Ia mengatakan lahirnya Undang-undang desa yang baru ini bisa membuat pihak saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik di pelosok-pelosok desa.
“Karena salah satu fungsi jaminan sosial yakni untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan aturan ini sebagai bentuk komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:ACC Palembang Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis untuk Warga 13 Ulu
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?
Khususnya untuk melindungi para pekerja sampai pada perangkat dan pekerja ekosistem desa.
“Tentunya kami terus menghimbau untuk para kepala desa dapat mendaftarkan para pekerja yang ada di lingkungan desa,” jelas Sonny.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat bekerja keras dan bebas dari rasa cemas akan terjadinya risiko yang mungkin akan terjadi selama bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: