Ini Syarat-Syarat Agar Bisa Menerima Kompensasi dari PLN Akibat Blackout Listrik
![Ini Syarat-Syarat Agar Bisa Menerima Kompensasi dari PLN Akibat Blackout Listrik](https://palpres.disway.id/upload/536e24c3989a6db8b71a1495b97ed870.jpeg)
PLN UID S2JB Menyiapkan Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik.-Foto Freepik-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Saat ini pihak PLN WS2JB tengah mempersiapkan persyaratannya untuk dipenuhi oleh masyarakat terdampak Blackout listrik pada 4 Juni 2024 lalu.
Nantinya masyarakat yang diberikan kompensasi itu berada di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu.
Hanya saja saat ini untuk kesiapan yang sudah bisa dijalankan untuk memberikan kompensasi itu wilayah PT PLN Sumsel dan Jambi.
Sedangkan untuk Bengkulu masih dalam pengajuan ke PLN Pusat.
Pelanggan diwilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu itu sebanyak 4,3 juta Pelanggan.
Namun pihak PLN pun akan memberikan kompensasi itu hanya sekiar 50 persen dari jumlah pelanggan saja.
General Manager PT PLN UID S2JB Andhi Herlambang, Rabu 26 Juni 2024 mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun syarat bagi warga terdampak agar bisa menerima kompensasi.
“Ada 4,3 juta pelanggan yang dapat itu nanti 2,1 juta pelanggan saja. Insyallah itu hanya berada diwilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu,”kata Adhi Herlambang.
BACA JUGA:Sempat Tutup Pasca Blackout Listrik, Hari Ini Pelayanan Bank Mandiri Cabang Sekayu Kembali Normal
Berdasarkan data yang ada di pohaknya, untuk pelanggan di Sumatera Selatan saja itu ada 2,5 juta pelanggan dan jambi itu 1,1 jutaan.
Lalu di provinsi Bengkulu hanya 650 ribu pelanggan.
Sementara itu untuk besaran penerima kompensasi itu nantinya akan mendapatkan pengurangan nilai dari tagihan yang akan dibayarkan pelanggan.
Adhi menjelaskan jumlah persentase besaran yang bakal diterima oleh warga terdampak Blackout listrik 4 Juni lalu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2019.
“Itu tergantung berapa lama listrik padam di daerah tersebut.
Potongannya pun akan variasi nanti sesuai dengan lama pemadaman listrik yang dialami pelanggan terdampak,” jelasnya.
Tapi, pemberian kompensasi itu harus menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak konsultan eksternal.
Saat mereka menemukan hasil dari penyebab blackout, nantinya kompensasi dapat kami berikan.
"Kami tentunya pihak PLN akan terus menunggu hasil investigasi salah satu lembaga, dan nantinya untuk bisa mengeluarkan kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Adapun bentuk Besaran komoensasi bervariasi, bisa 100 persen, bisa 200 persen. Nilainya tergantung dari lama pemadaman," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bukan hanya kompensasi tagihan, pihak nya juga memastikan akan ganti rugi peralatan elektronik milik pelanggan yang rusak akibat blackout.
Namun proses penggantian peralatan elektronik pelanggan dapat dilakukan langsung ke PLN atau melalui YLKI.
BACA JUGA:PLN Alami Blackout Listrik, Netizen Palembang Beradu Komentar Sisa Baterai HP: 2 Persen Min!
Saat ditanya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Taufik Husni, menerangkan, pihaknya selalu terbuka untuk setiap laporan masyarakat terdampak blackout.
Ia membeberkan, laporan yang akan masuk segera diproses sepanjang dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Nantinya Kita siapkan formulir yang harus diisi pelanggan yang merasa alat elektroniknya rusak karena blackout, " tuturnya
Diinformasi Dalam Sejauh ini sudah ada 49 laporan yang masuk.
BACA JUGA:Blackout Listrik di Wilayah Palembang dan Sumbagsel, PLN Sampaikan Penyebabnya
Namun menurut nya tidak semua dapat mereka proses karena sebagian besar konsumen tidak memiliki persyaratan yang lengkap seperti kronologi kerusakan dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian dan investigasi yang dilakukan PLN.
"Setelah kajian dan investigasi mereka rampung, mudah-mudahan pelanggan bisa mendapatkan haknya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: