Honda

Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!

Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!

Beberapa sanksi ini akan didapatkan Wajib Pajak, jika sampai 30 Juni 2024 belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP-sulis/palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Kamu belum padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024, maka siap-siap menerima sanksi ini.

Ini beberapa sanksi akan didapatkan Wajib Pajak, jika sampai 30 Juni 2024 belum melakukan pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sanksi-sanksi tersebut, terkait tak bisa mengakses sejumlah layanan yang berhubungan dengan pajak.

Apa saja layanan berhubungan dengan pajak, yang tak bisa diakses bila sampai 30 Juni 2024 belum dilakukan pemadanan NIK dan NPWP?

BACA JUGA:Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online

BACA JUGA:Susunan Kloter dan Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Palembang 2024 Gelombang 1

Berikut layanan berhubungan dengan pajak dimaksud.

1. Layanan pencairan dana pemerintah.

2. Layanan ekspor impor.

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan.

BACA JUGA:LARIS MANIS! Ini 6 Cara Jitu Jualan Online Pasti Untung Lewat Whatsapp

BACA JUGA:4 Ciri Warga yang Dapat Dana Bansos PKH, dan BPNT Awal Juli Nanti, Simak Juga Syarat dan Cara Pengajuanya!

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh DJP.

6. Semua layanan yang mewajibkan penggunaan NPWP.

Nah, jika melihat banyaknya dampak yang bisa dirasakan Wajib Pajak akibat tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebagaimana diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, maka manfaakan waktu tersisa untuk memutakhirkan kewajiban Anda tersebut.

BACA JUGA:2 Bansos Dipastikan Cair Mulai Minggu Ini, Siapkan KK, Dan e-KTP Untuk Pengambilan Melalui Pos, Dobel BLT MRP?

BACA JUGA:Armen Lanud SMH Palembang Pertahanan Markas Lanud Dalam Simulasi Latihan Hanlan Semester I TA.2024

Oke, berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWI secara online, melalui laman website www.pajak.go.id.

1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id, dengan terlebih dahulu memasukan NPWP dan kata sandi Anda.

2.  Setelah login, masuk menu Profil untuk mengubah data profil Anda

3. Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri, pada menu profil.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 3 Weton Ini Diprediksi Kebanjiran Rezeki di Bulan Juli 2024, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Sinergi Kirana Megatara Buka Depo Telapak Tani, Petani Karet di Banyuasin Auto Tersenyum Lebar

Sehingga, Wajib Pajak tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. 

Apa saja data yang dapat Anda perbarui?

Diantaranya, Data Utama (NIK), Data Lain (Nomor HP dan Alamat Email).

Lalu, Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan) dan Data Anggota Keluarga. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Cair Rp200rb Per 1 Juli 2024, Cek Pada Aplikasi Cekbansos Maupun Update Di SIKNG

BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang ke-1341, Ini Pesan DPRD Kota Palembang

4. Pastikan untuk menyimpan data baru, setiap kali selesai melakukan pembaruan data.

Cukup klik  tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):

5. Bila tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan pada bagian Data Utama,  maka kamu dapat langsung melakukan validasi.

Bagaimana caranya?

BACA JUGA:Bezzecchi Resmi Pindah ke Aprilia, Begini Reaksi Valentino Rossi Ditinggal Pebalapnya

BACA JUGA:Palembang Expo 2024 Resmi Dibuka Pj Walikota Abdulrauf Damenta, Ajang Promosikan Potensi Ekonomi

Wajib Pajak bisa mengisi NIK di kolom NIK/NPWP16.   

Jika data Wajib Pajak valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan keluar tulisan “Data ditemukan”.

Juga akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid, di samping tombol Cek

Lalu, klik tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos PKH, dan BPNT tahap 3 Belum Cair Via Pos, Tetapi Ada Dana Rp400rb Masuk ATM?

BACA JUGA:Rezekinya Selalu Mendekat, 3 Weton Ini Ditakdirkan Jadi OKB Dalam Waktu Dekat

Jika semua sudah dilakukan, maka artinya kamu sudah memadankan NIK dan NPWP.

Selamat!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: