Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!
Beberapa sanksi ini akan didapatkan Wajib Pajak, jika sampai 30 Juni 2024 belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP-sulis/palpres-palpres.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: