Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!
Beberapa sanksi ini akan didapatkan Wajib Pajak, jika sampai 30 Juni 2024 belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP-sulis/palpres-palpres.com
BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang ke-1341, Ini Pesan DPRD Kota Palembang
4. Pastikan untuk menyimpan data baru, setiap kali selesai melakukan pembaruan data.
Cukup klik tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):
5. Bila tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan pada bagian Data Utama, maka kamu dapat langsung melakukan validasi.
Bagaimana caranya?
BACA JUGA:Bezzecchi Resmi Pindah ke Aprilia, Begini Reaksi Valentino Rossi Ditinggal Pebalapnya
BACA JUGA:Palembang Expo 2024 Resmi Dibuka Pj Walikota Abdulrauf Damenta, Ajang Promosikan Potensi Ekonomi
Wajib Pajak bisa mengisi NIK di kolom NIK/NPWP16.
Jika data Wajib Pajak valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan keluar tulisan “Data ditemukan”.
Juga akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid, di samping tombol Cek
Lalu, klik tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos PKH, dan BPNT tahap 3 Belum Cair Via Pos, Tetapi Ada Dana Rp400rb Masuk ATM?
BACA JUGA:Rezekinya Selalu Mendekat, 3 Weton Ini Ditakdirkan Jadi OKB Dalam Waktu Dekat
Jika semua sudah dilakukan, maka artinya kamu sudah memadankan NIK dan NPWP.
Selamat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: