Belum Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024? Siap-siap Menerima Sanksi Ini!
Beberapa sanksi ini akan didapatkan Wajib Pajak, jika sampai 30 Juni 2024 belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP-sulis/palpres-palpres.com
6. Semua layanan yang mewajibkan penggunaan NPWP.
Nah, jika melihat banyaknya dampak yang bisa dirasakan Wajib Pajak akibat tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebagaimana diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, maka manfaakan waktu tersisa untuk memutakhirkan kewajiban Anda tersebut.
BACA JUGA:Armen Lanud SMH Palembang Pertahanan Markas Lanud Dalam Simulasi Latihan Hanlan Semester I TA.2024
Oke, berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWI secara online, melalui laman website www.pajak.go.id.
1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id, dengan terlebih dahulu memasukan NPWP dan kata sandi Anda.
2. Setelah login, masuk menu Profil untuk mengubah data profil Anda
3. Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri, pada menu profil.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 3 Weton Ini Diprediksi Kebanjiran Rezeki di Bulan Juli 2024, Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Sinergi Kirana Megatara Buka Depo Telapak Tani, Petani Karet di Banyuasin Auto Tersenyum Lebar
Sehingga, Wajib Pajak tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
Apa saja data yang dapat Anda perbarui?
Diantaranya, Data Utama (NIK), Data Lain (Nomor HP dan Alamat Email).
Lalu, Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan) dan Data Anggota Keluarga.
BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Cair Rp200rb Per 1 Juli 2024, Cek Pada Aplikasi Cekbansos Maupun Update Di SIKNG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: