Jangan Lewat Ya! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP
Pemadanan NPWK dan NIK dapat dilakukan sendiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.-pajak.go.id-
Bila data valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan tertulis “Data ditemukan”.
Lalu akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid, di samping tombol Cek.
BACA JUGA:Sumur Illegal Drilling Terbakar, Pj Bupati Muba Langsung Turun ke Lokasi
BACA JUGA:Honda Freed Hadir Lagi di 2024 Dengan Harga Lebih Terjangkau
Klik tombol Ubah Profil, dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
Bila semua tahap sudah dilakukan, artinya Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: