Honda

Jangan Lewat Ya! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP

Jangan Lewat Ya! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP

Pemadanan NPWK dan NIK dapat dilakukan sendiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.-pajak.go.id-

JAKARTA, PALPRES.COM - Hari ini terakhir Pemadanan NIK dan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terakhir pada 30 Juni 2024.

Bila lewat dari deadline akhir pemadanan NIK dan NPWP, maka Wajib Pajak akan terkena sanksi berupa tak bisa mendapatkan beragam layanan yang berkaitan dengan pajak.

Karena mulai 1 Juli 2024, wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit.

BACA JUGA:Bantuan Anak Sekolah Rp450.000 sampai Dengan Rp1.000.000 Segera Cair Lewat Program PIP, Ini Cara Dapatnya!

BACA JUGA:INFO BANSOS PER 01 JULI 2024, BLT MRP Mitigasi Pangan Cair 3 Bulan Sekaligus Untuk 5 Kriteria Masyarakat Ini!

Sehingga, NPWP 15 digit sebelumnya tak berlaku lagi.

Pemadanan NPWK dan NIK dapat dilakukan sendiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Wajib Pajak dapat memadankan NIK dan NPWP nya, melalui melalui akun DJP online masing-masing.

Sehingga untuk bisa memadankan NIK dan NPWP, maka Wajib Pajak wajib memiliki akun DJP online.

BACA JUGA:Pilpres Iran 2024 Berakhir Tanpa Ada Pemenang, Lanjut Putaran Kedua

BACA JUGA:2 Bansos Reguler dan BLT MRP Pangan Dicairkan Pada Juli 2024, 5 Kriteria Ini Berpeluang Dapat!

Bagaimana jika pemadanan NIK dan NPWP baru dilakukan setelah 30 Juni 2024?

Jangan khawatir, karena pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak otomatis “mematikan” NPWP 15 digit wajib pajak dimaksud.

Wajib pajak masih bisa memadankan NIK dan NPWP 15 digitnya, untuk beralih ke NPWP 16 digit.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan pemadanan NIK dan NPWP, hingga akhir Desember 2024.

BACA JUGA:MIRIS! 5 Kota di Jawa Timur Ini Paling Tidak Aman Bagi Perempuan, Nomor 1 dan 3 Zona Merah

BACA JUGA:Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, HK Perkuat UMKM di Rest Area Jalan Tol

Namun, mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai memberlakukan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Oleh karenanya, Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP nya, hendaknya bersegera.

Agar layananan pajaknya tak terganggu.

Oke, Wajib Pajak bisa mendaftarkan akun di DJP online dan melakukan pemadanan NPWP dan NIK.

BACA JUGA:Cari Solusi Pengangguran di Indonesia dengan ‘Bangun Generasi Mustahil Miskin’

BACA JUGA:Langkah Menuju Net Zero Emission, Elnusa Hijaukan Area Operasi di Tembilahan

Sebagaimana dijelaskan dalam laman website pajak.go.id, berikut ini cara mudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP via online.

Wajib Pajak harus login pada situs web pajak melalui pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

Setelah login, Wajib Pajak dapat mengubah data profil Anda.

Lalu, masuk pada menu Profil

BACA JUGA:PGE Gaet Elnusa, PertaMC dan PGAS Solution untuk Mewujudkan Transisi Energi Bersih

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bantu 50 Cool Box, Dukung Peningkatan Kualitas Hasil Tangkapan

Kemudian lakukan pemadanan data secara mandiri.

Sehingga, Wajib Pajak tak harus datang ke kantor pelayanan pajak. 

Data yang bisa Wajib Pajak perbarui?

Data yang bisa Wajib Pajak perbarui mulai dari Data Utama (NIK).

BACA JUGA:Anak Muda Merapat! Buruan Ikut Campaign Sharp Content Creator Hunt 2024, Hadiahnya Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini 30 Juni 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya

Kemudikan Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email).

Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. 

Jangan lupa menyimpan data baru, setiap Wajip Pajak selesai melakukan pembaruan data.

Caranya, klik tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Negara Indonesia Program Rekrutmen Bina BNI 2024, Begini Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Polisi Bergerak Buru Pemilik Sumur Muba Yang Terbakar, Stop Segala Kegiatan Tambang Ilegal

Bila pada bagian Data Utama tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, maka Wajib Pajak dapat langsung melakukan validasi.

Isi NIK Anda di kolom NIK/NPWP16.   

Bila data valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan tertulis “Data ditemukan”.

Lalu akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid, di samping tombol Cek. 

BACA JUGA:Sumur Illegal Drilling Terbakar, Pj Bupati Muba Langsung Turun ke Lokasi

BACA JUGA:Honda Freed Hadir Lagi di 2024 Dengan Harga Lebih Terjangkau

Klik tombol Ubah Profil, dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Bila semua tahap sudah dilakukan, artinya Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: