Jangan Lewat Ya! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP
Pemadanan NPWK dan NIK dapat dilakukan sendiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.-pajak.go.id-
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bantu 50 Cool Box, Dukung Peningkatan Kualitas Hasil Tangkapan
Kemudian lakukan pemadanan data secara mandiri.
Sehingga, Wajib Pajak tak harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Data yang bisa Wajib Pajak perbarui?
Data yang bisa Wajib Pajak perbarui mulai dari Data Utama (NIK).
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini 30 Juni 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Kemudikan Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email).
Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
Jangan lupa menyimpan data baru, setiap Wajip Pajak selesai melakukan pembaruan data.
Caranya, klik tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Negara Indonesia Program Rekrutmen Bina BNI 2024, Begini Cara Daftarnya!
BACA JUGA:Polisi Bergerak Buru Pemilik Sumur Muba Yang Terbakar, Stop Segala Kegiatan Tambang Ilegal
Bila pada bagian Data Utama tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, maka Wajib Pajak dapat langsung melakukan validasi.
Isi NIK Anda di kolom NIK/NPWP16.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: