165 WNI Terancam Kena Hukuman Mati, KPI Bertindak Cepat
![165 WNI Terancam Kena Hukuman Mati, KPI Bertindak Cepat](https://palpres.disway.id/upload/6aa4471f6d1700c41039114167e4bce2.jpeg)
WNI terancam Kena Hukuman Mati, Kini KPI bertindak untuk banding--IG/KPI
JAKARTA, PALPRES.COM - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) telah melaporkan sebanyak 30 persen dari 165 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri merupakan perempuan.
Dalam keterangan Sekretaris Jenderal KPU Mike Verawati mengatakan pada sebagian kasus, berawal dari para pekerja migran adalah bentuk perlawanan.
Dalam jelasnya, banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diperlakukan tak layak oleh majikan mereka.
"Kini kita 165 terancam hukuman mati, yang memang kalau dihitung, saya tadi pagi masih ngecek lagi, 30 persennya memang perempuan," kata Mike dalam Diskusi Publik di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 30 Juni 2026.
BACA JUGA:Inilah Deretan Obat Tradisional Untuk Stroke Ringan yang Mudah Ditemukan
BACA JUGA:JITU! Berikut Adalah 7 Obat Alami Untuk Mengatasi Gigi Berlubang
"Jika Kita melihat bagaimana sanksi-sanksi yang diberikan ini sangat enggak fair untuk pekerja perempuan, tapi dia dalam daftar tidak fair ," ungkapnya
Lalu Mike begitu heran dengan sanksi hukuman mati yang diberikan kepada para TKI itu.
Karena menekankan tindakan para TKI itu merupakan reaksi dari sikap buruk tuan mereka, seperti kekerasan hingga pemerkosaan.
"Bahkan, ada yang disuruh makan makanan yang dimakan hewan peliharaan, dalam hal ini anjing. Dia sudah tidak tahan menahan penyiksaan itu. Manusia kan punya batas, dia melawan," ungkapnya
BACA JUGA:Isu Dragrace Mobil Pimpinan DPRD OKI Tidak Benar, Abdiyanto Bilang Begini
BACA JUGA:4 Bansos Reguler Kemensos, dan 1 BLT Cair Ke Pemilik BPJS KIS PBI 2024, Hanya Dengan Masukan NIK!
Dalam penjelasan Kementerian Luar Negeri mengungkap ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Ini merupakan data termutakhir per Mei 2024.Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan WNI paling banyak terancam vonis mati di Negeri Jiran.
Rinciannya, 155 orang di Malaysia, 1 orang di Vietnam, serta masing-masing 3 orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos.
Pelecehan Seksual 4 Mahasiswi"Mayoritas kasus peredaran narkotika, kedua kasus pembunuhan," kata Judha saat ditemui di Yogyakarta, DIY, Kamis (20/6).
BACA JUGA:Rezeki dan Pekerjaannya Meningkat! Keinginan 3 Weton Ini Segera Jadi Kenyataan
Judha menekankan Kemenlu bersama KBRI serta kementerian/lembaga lain tengah berkoordinasi.
Ini demi memastikan para WNI mendapatkan pendampingan serta hak-haknya secara adil sesuai sistem peradilan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: