Minta Maaf, Hacker Brain Cipher akan ‘Lepas’ Data PDNS Gratis
Hacker Brain Cipher, kelompok peretas yang bertanggung jawab atas serangan Ransomware ke server Pusat Data Nasional Sementara 2.--pixabay
JAKARTA, PALPRES.COM – Setelah meminta maaf, hacker akan ‘lepas’ data PDNS gratis.
Demikian dinyatakan oleh Hacker Brain Cipher, kelompok peretas yang mengaku bertanggung jawab atas serangan ransomware ke server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Pernyataan Hacker Brain Cipher diungkap lewat sebuah blog, yang screenshotnya kembali diunggah akun X perusahaan keamanan siber asal Singapura, StealthMole, @stealthmole_int.
Selain meminta maaf atas kegaduhan yang disebabkan perbuatan mereka, Brain Cipher menegaskan serangan ke PDNS di Surabaya tersebut sebagai Pentest atau Penetration Testing.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 8 Debarkasi Palembang Tiba di Bandara SMB II
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ini Tanggal, Tempat dan Link Pendaftaran Lomba EKR 2024 Piala Menteri PUPR
“Serangan itu tidak ada motif politik,” ujar Brain Cipher.
Hacker Brain Cipher berharap serangan ransomware ke PDNS 2 tersebut bisa membuka mata Pemerintah Indonesia, terkait pentingnya keamanan siber.
Selain itu, Hacker Brain Cipher juga menyarankan agar Pemerintah Indonesia merekrut spesialis yang berkualitas
Sebagai wujud permintaan maaf, Hacker Brain Cipher berjanji akan membuka sandera data PDNS 2 yang mereka lakukan besok, Rabu 3 Juli 2024.
Hacker Brain Cipher akan merilis kunci enkripsi, untuk membuka akses data PDNS 2 yang sejak 2 minggu lalu tak lagi bisa diakses oleh Pemerintah Indonesia.
Rilis kunci enkripsi akses ke data PDNS 2 besok, Hacker Brain Cipher tidak mensyaratkan adanya ganti rugi atau pembayaran tebusan.
Semuanya akan dibuka oleh Hacker Brain Cipher secara gratis.
Sebagai imbalan, Brain Cipher hanya meminta Pemerintah Indonesia menyatakan terima kasih secara terbuka kepada mereka.
BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak, Nilai Penjualannya Capai Rp5,4 Miliar
BACA JUGA:Kementerian PUPR Sulap Kawasan Permukiman Kumuh di Sleman Dengan Dana Rp29,29 Miliar
Hacker Brain Cipher juga meninggalkan dompet rekening monero, untuk sumbangan bagi siapa yang ingin mendukung mereka.
Sebelumnya, PDNS 2 terkena serangan siber ransomware.
Demikian diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Mekominfo, hacker yang meretas data PDNS 2 meminta tebusan hingga Rp131 Miliar.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Freeport Indonesia Terbaru, Begini Cara Melamarnya!
Serangan ransomware ke PDN ini, berdampak luas ke sejumlah instansi pemerintah.
Salah satunya yang terkena dampaknya, yakni gangguan di sistem keimigrasian.
Dikutip dari laman Wikipedia, Ransomware adalah jenis perangkat perusak yang dirancang untuk menghalangi akses kepada sistem komputer atau data hingga tebusan dibayar.
Cara kerja Ransomware dengan melakukan enkripsi data pengguna komputer.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024: 10 Formasi Ini Cocok Bagi Lulusan S1 dan D4 Jurusan Hukum
BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT Tahun 2024, Ini Cara Pengajuannya!
Data itu bisa dikembalikan lagi, jika pemilik data yang diretas telah membayar tebusannya.
Jenis yang sederhana bekerja dengan mengunci sistem, dengan cara yang tidak sulit untuk ditangani oleh orang yang ahli.
Sedangkan jenis yang lebih canggih, akan mengenkripsi berkas sehingga tidak dapat diakses.
Serangan perangkat pemeras umumnya dilakukan melalui Trojan, yang disamarkan sebagai berkas yang sahih.
BACA JUGA:Pimpin Rakor Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama, Pj Bupati Muba Beri Pesan Begini
BACA JUGA:Krom Bank Kini Hadirkan Fitur QRIS, Mudahkan Nasabah Betransaksi, Aman dan Kompetitif
Perangkat pemeras bisa diatasi dengan aplikasi dekripsi (decryptor), yang mana akan mendekripsi berkas yang sudah terinfeksi perangkat pemeras kembali ke bentuk asalnya.
Hanya saja tidak semua jenis perangkat pemeras dapat diatasi dengan decryptor.
Terlebih lagi jika di dalamnya terdapat ID Keys Online yang selalu diperbarui dari pihak pembuat perangkat pemeras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: