Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada, Batas Akhir 17 Juli 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, Mendagri memberikan tenggat waktu penyerahan pengunduran diri tersebut pali-@titokarnavian-Instagram
BACA JUGA:AUTO CUAN! Ini 5 Usaha Ternak Cepat Panen, Cocok Dilakukan di Desa
Bukannya pas ngundurin diri selesai, nggak gitu. Mundur itu sebuah permohonan, setelah itu keluar SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya, jadi tetap bekerja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: