RDPS
Honda

Barang Bukti dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan Kasi PB3R Kejari Muba H Giovani SH MH

Barang Bukti dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan Kasi PB3R Kejari Muba H Giovani SH MH

Kasi PB3R Didampingi Kasi Pidsus dan Kasubbag Bin Kejari Muba Melakukan Pemusnahan Ekstasi dan Sabu dengan Cara Diblender.-Istimewa-

Selain itu juga adapun tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas.

Disamping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Selain Uang Rp130 Juta, Kasi Pidsus Kejari Muba Beberkan Temuan Dokumen Penting Ini di 4 Tempat Berbeda

BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional

“Artinya kita ingin mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pegawai sendiri,” tukasnya.

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba melakukan gebrakan inovasi terhadap pemusnahan barang bukti.

Dimana pemusnahan barang bukti bakal dilakukan per 3 bulan.

Hal itu disampaikan Kasi PB3R Kejari Muba, H Giovani SH MH usai pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht.

BACA JUGA:Jaksa Artis: Inovasi Ala Kejari Muba Berikan Pelayanan Prima Bagi Pemilik Barang Bukti

BACA JUGA:Bentuk Rumah Rehabilitasi Napza, Pemkab dan Kejari Muba Lakukan Ini

Menurut Giovani, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan salah satu tugas jaksa berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan sudah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: